pengadaan dan
penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma
A.
Latar
belakang
Obat dan Perbekalan Kesehatan
merupakan salah satu sub sistem dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN) tahun 2004
yang bertujuan agar tersedia obat dan perbekalan kesehatan yang aman, bermutu,
bermanfaat serta terjangkau oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya
pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Obat merupakan komponen esensial
dari suatu pelayanan kesehatan, selain itu karena obat sudah merupakan
kebutuhan masyarakat, maka persepsi masyarakat tentang hasil dari pelayanan
kesehatan adalah menerima obat setelah berkunjung ke sarana kesehatan, yaitu
Puskesmas, Poliklinik, Rumah Sakit, Dokter praktek swasta dan lain - lain. Bila
di umpamakan tenaga medis adalah tentara yang sedang berperang di medan tempur,
maka obat adalah amunisi yang mutlak harus dimiliki untuk mengalahkan
musuh-musuhnya. Oleh karena vitalnya obat dalam pelayanan kesehatan, maka
pengelolaan yang benar, efisien dan efektif sangat diperlukan oleh petugas di
Pusat/Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Dengan demikian Tanggung jawab
pengadaan obat esensial untuk pelayanan kesehatan dasar bukan lagi menjadi
tanggung jawab pemerintah pusat akan tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Melihat data tersebut, maka pemerintah
khususnya pemerintah daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota akan merasakan beban yang
sangat besar terhadap APBD/DAU setiap tahunnya.
Untuk menjamin ketersediaan obat
di pelayanan kesehatan dan juga menjaga citra pelayanan kesehatan itu sendiri,
maka sangatlah penting menjamin ketersediaan dana yang cukup untuk pengadaan
obat esensial, namun lebih penting lagi dalam mengelola dana penyediaan obat
secara efektif dan efisien.
Mencermati kondisi derajat
kesehatan masyarakat bergantung dalam mengelola dana penyediaan obat secara
efektif dan efisien. Hal ini mendorong
kami sebagai penulis ingin membahas sistem manajemen
pengadaan dan penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana sistem manajemen
pengadaan dan penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma?
2. Apakah manajemen pengadaan dan
penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma sudah
sesuai dengan prosedur yang diharapkan ?
3. Apa saja kendala manajemen
pengadaan dan penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Tujuan
Umum
a.
Untuk mengetahui sistem manajemen pengadaan dan
penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma
b.
Untuk mengetahui kendala manajemen pengadaan dan
penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma
c.
Untuk mengetahui
faktor-faktor yang mempengaruhi sistem manajemen
pengadaan dan penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma
2.
Tujuan
Khusus
a. untuk menganalisa sistem manajemen pengadaan dan
penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma
b. Untuk
mengamati keadaan sistem manajemen
pengadaan dan penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
Pengadaan
obat dan perbekalan kesehatan merupakan proses untuk penyediaan obat yang
dibutuhkan di Unit Pelayanan Kesehatan. Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/ Kota sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Instansi
Pemerintah dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
A.
Metode
Pengadaan obat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah melalui :
1.
Pelelangan
Yaitu serangkaian kegiatan untuk menyediakan kebutuhan barang/jasa dengan
cara menciptakan persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang
setara dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang
telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara taat azas
sehingga terpilih penyedia jasa terbaik. Pelelangan sendiri terbagi atas :
1)
PELELANGAN UMUM: pemilihan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan
pengumuman secara luas melalui media masa dan papan pengumuman resmi
2)
PELELANGAN TERBATAS: jika penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan
diyakini terbatas (untuk pekerjaan yang komplek)
2.
Pemilihan Langsung
Jika cara Pelelangan sulit dilaksanakan
atau tidak menjamin pencapaian sasaran, dilaksanakan dengan cara membandingkan
penawaran dari beberapa penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat melalui
permintaan harga ulang (price quotation) atau permintaan teknis dan harga serta
dilakukan negosiasi secara bersaing, baik dilakukan untuk teknis maupun harga, Sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis
dapat dipertanggung jawabkan.
Pemilihan barang/jasa dapat dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya
penawaran (minimal 3)
3.
Penunjukan Langsung
Yaitu pengadaan barang/jasa yang penyedia barang/ jasanya ditentukan oleh kepala kantor/ Satuan kerja/ Pemimpin
proyek/ bagian
proyek/ pejabat yang
disamakan/ ditunjuk.
Penunjukan langsung ditujukan untuk :
1)
Pengadaan barang/jasa yang berskala kecil
2)
Pengadaan barang/jasa yang setelah dilakukan Pelelangan Ulang hanya 1
(satu) peserta yang memenuhi syarat; atau
3)
Pengadaan yang
bersifat mendesak/khusus setelah mendapat persetujuan dari menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Gubernur/ Bupati/ Walikota/ Direksi BUMN/BUMD; atau
4)
penyedia barang/jasa setempat;
4.
Swakelola
Yaitu pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi
sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri, atau upah borongan
tenaga.
B. Tujuan
pengadaan obat adalah :
a. Tersedianya
obat dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai kebutuhan
b. pelayanan
kesehatan
c. Mutu
obat terjamin
d. Obat
dapat diperoleh pada saat diperlukan
C. Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pengadaan obat adalah :
a. Kriteria
obat dan perbekalan kesehatan
b. Persyaratan
pemasok
c. Penentuan
waktu pengadaan dan kedatangan obat
d. Penerimaan
dan pemeriksaan obat
e. Pemantauan
status pesanan
D.
Kriteria Obat dan
Perbekalan Kesehatan
a. Kriteria
umum
1)
Obat yang tercantum
dalam daftar obat Generik, Daftar Obat Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD), daftar
Obat Program Kesehatan, berdasarkan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang
masih berlaku.
2)
Obat telah memiliki
Izin Edar atau Nomor Registrasi dari Kementerian Kesehatan R.I cq. Badan POM.
3)
Batas kadaluarsa obat
pada saat pengadaan minimal 2 tahun.
4)
Khusus untuk vaksin dan
preparat biologis ketentuan kadaluwarsa diatur tersendiri.
5)
Obat memiliki
Sertifikat Analisa dan uji mutu yang sesuai dengan nomor batch masing-masing
produk.
6)
Obat diproduksi oleh
Industri Farmasi yang memiliki Sertifikat CPOB.
b. Kriteria
mutu obat
Mutu dari obat dan perbekalan kesehatan harus dapat
dipertanggung jawabkan. Kriteria mutu obat dan perbekalan kesehatan adalah
sebagai berikut:
1)
Persyaratan mutu obat
harus sesuai dengan persyaratan mutu yang tercantum dalam Farmakope Indonesia
edisi terakhir.
2)
Industri Farmasi yang
memproduksi obat bertanggung jawab terhadap mutu obat melalui pemeriksaan mutu
(Quality Control) yang dilakukan oleh Industri Farmasi. Pemeriksaan mutu secara
organoleptik dilakukan oleh Apoteker penanggung jawab Instalasi Farmasi
Propinsi, Kabupaten/ Kota. Bila terjadi keraguan terhadap mutu obat dapat
dilakukan pemeriksaan mutu di Laboratorium yang ditunjuk pada saat pengadaan
dan merupakan tanggung jawab distributor yang menyediakan.
E.
Pemeriksaan
organoleptik yang dilakukan sebagai berikut:
a. Tablet
: - Kemasan dan label
·
Bentuk fisik (basah,
lengket)
·
Warna, bau dan rasa
b. Tablet
salut : - Kemasan dan label
·
Bentuk fisik (basah,
lengket)
·
Warna, bau dan rasa
c. Kapsul
: - Kemasan dan label
·
Bentuk fisik (basah,
lengket, terbuka, kosong)
·
Warna, bau
d. Cairan
: - Kemasan dan label
·
Kejernihan, homogenitas
·
Warna, rasa
e. Salep
: - Warna konsituen
·
Homogenitas
·
Kemasan dan label
f. Injeksi
: - Warna
·
Kejernihan untuk
larutan injeksi
·
Homogenitas untuk
serbuk injeksi
·
Kemasan dan label
F.
Persyaratan Pemasok
Pemilihan pemasok adalah penting karena dapat
mempengaruhi kualitas dan kuantitas obat. Persyaratan pemasok sebagai berikut :
a. Memiliki
izin Pedagang Besar Farmasi / Industri Farmasi yang masih berlaku.
b. Pedagang
Besar Farmasi (PBF) harus ada dukungan dari Industri Farmasi yang memiliki
Sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) bagi tiap bentuk sediaan obat
yang dibutuhkan untuk pengadaan.
c. Industri
Farmasi harus memiliki Sertifikat CPOB bagi tiap bentuk sediaan obat yang
dibutuhkan untuk pengadaan.
d. Pedagang
Besar Farmasi atau Industri Farmasi harus memiliki reputasi yang baik dalam
bidang pengadaan obat.
e. Pemilik
dan atau Apoteker penanggung jawab Pedagang Besar Farmasi, Apoteker penanggung
jawab produksi dan quality control Industri Farmasi tidak sedang dalam proses
pengadilan atau tindakan yang berkaitan dengan profesi kefarmasian.
f. Mampu
menjamin kesinambungan ketersediaan obat sesuai dengan masa kontrak.
G.
Penentuan Waktu
Pengadaan dan Kedatangan Obat
Waktu
pengadaan dan waktu kedatangan obat dari berbagai sumber anggaran perlu
ditetapkan berdasarkan hasil analisis data:
a. Sisa
stok dengan memperhatikan waktu
b. Jumlah
obat yang akan diterima sampai dengan akhir tahun anggaran
c. Rata-rata
pemakaian
d. Waktu
tunggu/ lead time
Berdasarkan
data tersebut dapat dibuat:
a. Profil
pemakaian obat.
b. Penetapan
waktu pesan.
c. Waktu
kedatangan obat.
H.
Penerimaan dan
Pemeriksaan Obat
Penerimaan dan pemeriksaan
merupakan salah satu kegiatan pengadaan agar obat yang diterima sesuai dengan
jenis dan jumlah serta sesuai dengan dokumen yang menyertainya.
I.
Pemantauan Status
Pesanan
Pemantauan
status pesanan bertujuan untuk :
a. Mempercepat
pengiriman sehingga efisiensi dapat ditingkatkan
b. Pemantauan
dapat didasarkan kepada sistem VEN.
c. Petugas
Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota memantau status pesanan secara berkala.
d. Pemantauan
dan evaluasi pesanan harus dilakukan dengan memperhatikan:
1)
Nama obat
2)
Satuan kemasan
3)
Jumlah obat diadakan
4)
Obat yang sudah
diterima
BAB III
METODE
PENELITIAN
Dalam penelitian, teknik pengumpulan data
merupakan faktor penting demi keberhasilan penelitian. Hal ini berkaitan dengan
bagaimana cara mengumpulkan data, dan
siapa sumbernya. Data adalah
catatan atas kumpulan fakta. Data
merupakan bentuk jamak dari datum, berasal dari bahasa
Latin yang berarti “sesuatu yang diberikan”. Dalam penggunaan sehari-hari
data berarti suatu pernyataan yang diterima secara apa adanya. Pernyataan ini
adalah hasil pengukuran atau pengamatan suatu variabel yang bentuknya
dapat berupa angka, kata-kata, atau citra.
Pengumpulan data dilakukan
untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan
penelitian. Sumber data yang diperoleh
dari makalah manajemen
pengadaan dan penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma
menggunakan metode wawancara.
Menurut Esterberg (2002) : Wawancara adalah merupakan pertemuan
antara dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab sehingga
dapat dikontruksikan makna dalam suatu topik tertentu.Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang
dilakukan melalui tatap muka dan tanya jawab langsung antara pengumpul data
terhadap nara sumber atau sumber data.Wawancara pada penelitian pada sampel
kecil teknik wawancara dilakuakan kepada salah satu tenaga kepegawaian di Dinas Farmasi pada Instalasi di Kabupaten Seluma.
dapat diterapkan sebagai teknik pengumpul data.
Pada pengunaan metode
wawancara ini mengunakan jenis wawancara tidak terstruktur adalah wawancara bebas, yaitu peneliti tidak
menggunakan pedoman wawancara yang berisi pertanyaan yang akan diajukan secara
spesifik, dan hanya memuat poin-poin penting masalah yang ingin digali dari
responden.
BAB IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A.
Hasil
No
|
Persayaratan
|
Data Yang Didapat
|
1
|
Metode
|
Metode Pelelangan
Semua
dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan
|
2
|
Kriteria Obat dan Perbekalan Kesehatan
|
|
a. Kreteria
obat umum
|
Semua
dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan
|
|
b. Kreteria
obat mutu obat
|
Tidak dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan
|
|
4
|
Persyaratan
pemasok
|
Semua dilakukan berdasarkan
syarat dan ketentuan
|
5
|
Penentuan
waktu pengadaan dan kedatangan obat
|
Semua dilakukan berdasarkan
syarat dan ketentuan
|
6
|
Penerimaan
dan pemeriksaan obat
|
Semua dilakukan berdasarkan
syarat dan ketentuan
|
7
|
Pemantauan
status pesanan
|
Semua dilakukan berdasarkan
syarat dan ketentuan
|
B. Pembahasan
Pada proses pengadaan dan penerimaan obat di
IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma
mempunyai metode Metode pelelangan yaitu serangkaian kegiatan untuk menyediakan kebutuhan
barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat diantara penyedia
barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan tata cara
tertentu yang telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara
taat sehingga terpilih penyedia jasa terbaik. Pelelangan yang digunakan adalah PELELANGAN TERBATAS: jika penyedia barang/jasa yang
mampu melaksanakan diyakini terbatas (untuk pekerjaan yang komplek).
Metode ini dipilih dari panitia pada pengadaan farmasi obat di Dinas Farmasi pada Instalasi di Kabupaten Seluma. Dalam
hal ini peran penting para panitia sangat besar selain melakukan penetuan
metode mereka juga berhak dalam menetukan siapa saja yang akan mengikuti proses
pelelangan dan menyeleksi setiap para pedagang farmasi yang boleh mengikuti
pelelangan dalam pengadaan dan penerimaan obat di
IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma. Pemilihan peserta yang mengikuti
proses pengadaan dan penerimaan obat di IFK
(Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma harus lah memenuhi standar dari
kentutan ssyarat dari pemerintah dan peraturan yang ada di indonesia karena
dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas obat. Pada pemilihan yang dilakukan
persyaratan pemasok sebagai berikut :
a. Memiliki
izin Pedagang Besar Farmasi / Industri Farmasi yang masih berlaku.
b. Pedagang
Besar Farmasi (PBF) harus ada dukungan dari Industri Farmasi yang memiliki
Sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) bagi tiap bentuk sediaan obat
yang dibutuhkan untuk pengadaan.
c. Industri
Farmasi harus memiliki Sertifikat CPOB bagi tiap bentuk sediaan obat yang
dibutuhkan untuk pengadaan.
d. Pedagang
Besar Farmasi atau Industri Farmasi harus memiliki reputasi yang baik dalam
bidang pengadaan obat.
e. Pemilik
dan atau Apoteker penanggung jawab Pedagang Besar Farmasi, Apoteker penanggung
jawab produksi dan quality control Industri Farmasi tidak sedang dalam proses
pengadilan atau tindakan yang berkaitan dengan profesi kefarmasian.
f. Mampu
menjamin kesinambungan ketersediaan obat sesuai dengan masa kontrak.
Jika persyaratan sudah dipenuhi maka para pedagang besar
farmasi akan mengikuti pelelangan. Hasil dari pelelangan pun dipilih
berdasarkan hasil kesepakatan, peran pantia pengadaan
dan penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma sangatlah
besar. Proses pengadaan dan penerimaan obat di IFK
(Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma berjalan secara baik atau tidaknya
ditentukan oleh para panitia pengadaan dan
penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma.
Dalam pengadaan dan penerimaan
obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma semuanya telah melakukan ketentuan dan
persyaratan yang ada hampir 97 % hanya saja ada
persyaratan yang tidak terpenuhi adalah Kreteria
obat mutu obat. Pada
pengadaan dan penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma Mutu dari obat dan perbekalan
kesehatan harus dapat dipertanggung jawabkan, karena itu persyaratan mutu obat
harus terpenuhi, beberapa perssyaratan dalam pemantauan kreteria obat sebagai
berikut :
1) Persyaratan
mutu obat harus sesuai dengan persyaratan mutu yang tercantum dalam Farmakope
Indonesia edisi terakhir.
2) Industri
Farmasi yang memproduksi obat bertanggung jawab terhadap mutu obat melalui
pemeriksaan mutu (Quality Control) yang dilakukan oleh Industri Farmasi.
Pemeriksaan mutu secara organoleptik dilakukan oleh Apoteker penanggung jawab
Instalasi Farmasi Propinsi, Kabupaten/ Kota. Bila terjadi keraguan terhadap
mutu obat dapat dilakukan pemeriksaan mutu di Laboratorium yang ditunjuk pada
saat pengadaan dan merupakan tanggung jawab distributor yang menyediakan.
Pada
point 1 persayaratan mutu obat terpenuhi dan dipantau secra efektif oleh panitia pengadaan
dan penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma, Hanya saja pada point 2 Pemeriksaan
mutu secara organoleptik dilakukan yang seharusnya dilakukan oleh Apoteker
penanggung jawab Instalasi Farmasi Propinsi, Kabupaten Seluma sering dilakukan
oleh panitia pengadaan dan penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi)
Kabupaten Seluma, selain itu Kreteria mutu pada pengadaan dan penerimaan
obat di Instalasi Farmasi Kabupaten
Seluma Bila terjadi keraguan terhadap mutu obat tidak dapat dilakukan
pemeriksaan mutu di Laboratorium yang ditunjuk pada saat pengadaan mengingat
fasilitas di daerah kabupaten seluma belum memadahi, sehingga obat yang tidak
lulus uji organoleptik dikembalikan pada distributor.
Mengingat
perkerjaan ini sangat spesifik dan dapat menimbulkan beberapa kemungkinan
negatif, dalam hal ini juga peran pemerintah sebgai pensuplai dana juga menjadi
pengawas dalam kegiatan tersebut agar semua obat yang termasuk dalam pengadaan
dan penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma memenuhi semua persyaratan dan
mengikuti prosedur yang ada agar semua tujuan pengadaan obat tercapai, beberapa tujuan khusus pengadaan dalam
pengadaan dan penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma
adalah :
a. Tersedianya
obat dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai kebutuhan
b. Pelayanan kesehatan
c. Mutu
obat terjamin
d. Obat
dapat diperoleh pada saat diperlukan
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
Pada manajemen pengadaan dan
penerimaan obat di IFK (Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma dari hasil yang didapat dapat
disimpulkan bahwa setiap rosedur manajemen pengadaan dan penerimaan obat di IFK
(Instalasi Farmasi) Kabupaten Seluma susah
memenuhi persyarat ketentuan dalam proses pengadaan dan penerimaan obat sekittar
97 % hanya saja terdapat beberapa kedala karena kurangnya fasilitas dan agaran
dari pemerintah.
B. Saran
Agar kekurangan
relatif dari data review sistematis dapat terpenuhi maka perlu diadakan
penelitian dan pengembangan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar