Rabu, 15 Januari 2014

simulasi apotek



BAB I
PENDAHULUAN

I.                   Latar belakang
Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Salah satu realisasi pembangunan dibidang farmasi oleh pemerintah dan swasta adalah dengan menyediakan sarana pelayanan kesehatan salah satunya adalah apotek.
Jadi apotek adalah suatu jenis bisnis eceran (retail) yang komoditasnya (barang yang diperdagangkan) terdiri dari perbekalan farmasi (obat dan bahan obat) dan perbekalan kesehatan (alat kesehatan). Sebagai perantara, apotek dapat mendistribusikan perbekalan farmasi dan perbekalan kesehatan dari supplier kepada konsumen, memiliki beberapa fungsi kegiatan yaitu : pembelian, gudang, pelayanan dan penjualan, keuangan, dan pembukuan, sehingga agar dapat di kelola dengan baik, maka seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) disamping ilmu kefarmasian yang telah dikuasai, juga diperlukan ilmu lainnya seperti ilmu Pemasaran (marketing) dan ilmu akuntansi (accounting).
Apotek bukanlah suatu badan usaha yang semata-mata hanya mengejar keuntungan saja tetapi apotek mempunyai fungsi sosial yang menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya.
Dalam upaya usaha untuk memajukan kesejahteraan umum yang berarti mewujudkan suatu tingkat kehidupan secara optimal, yang memenuhi kebutuhan manusia termasuk kesehatan, maka dibuatlah proposal pendirian Apotek di Kartasura-Sukoharjo yang diharapkan dapat menyebarkan obat secara merata sehingga akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan obat yang bermutu dengan harga yang terjangkau.
Dengan demikian, seorang (APA) dalam menjalankan profesi apotekernya di apotek tidak hanya pandai sebagai penanggung jawab teknis kefarmasian saja, melainkan juga dapat mengelola apotek sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis yang dapat memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan (stake holder) tanpa harus menghilangkan fungsi sosoialnya di masyarakat.
            Dalam memulai usaha dalam bidang apapun, maka yang pertama kali harus diketahui adalah peluang pasar dan bagaimanan menggaet order.Bagaimana peluang pasar yang hendak kita masuki dalam bisnis kita dan bagaimana cara memperoleh order tersebut. Yang kedua adalah kita harus mampu menganalisa keunggulan dan kelemahan pesaing kita dan sejauh mana kemampuan kita untuk bersaing dengan mereka baik dari sisi harga, pelayanan maupun kualitas. Yang ketiga adalah persiapkan mental dan keberanian memulai. Singkirkan hambatan psikologis rasa malu, takut gagal dan perang batin antara berkeinginan dan keraguan. Jangan lupa harus siap menghadapi resiko, dimana resiko bisnis adalah untung atau rugi. Semakin besar untungnya maka resikonya pun semakin besar. Yang terpenting adalah berani mencoba dan memulai.Lebih baik mencoba tetapi gagal daripada gagal mencoba.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Defenisi Apotek
Berikut adalah beberapa definisi  apotek :
  • Menurut PP No. 26 tahun 1965 tentang apotek Pasal 1. Yang dimaksud dengan apotik dalam Peraturan Pemerintah ini ialah suatu tempat tertentu, dimana dilakukan usaha-usaha dalam bidang farmasi dan pekerjaan kefarmasian.
  • Menurut UU No. 41 tahun 90 pasal 1 ayat 2, apotek adalah tempat dilakukannya pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya.
  • Menurut PERMENKES RI No. 922/MENKES/PER/X/1993, apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran     perbekalan farmasi kepada masyarakat.
  • Menurut KEPMENKES RI  No. 1332/MENKES/SK/X/2002, apotek adalah  suatu tempat tertentu, tempat dilakukan  pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan Farmasi, perbekalan Kesehatan lainnya kepada masyarakat.
  • Menurut Kepmenkes RI No.1027/MENKES/SK/IX/2004, apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan  pekerjaan kefarmasian dan penyaluran Sediaan Farmasi, perbekalan Kesehatan  lainnya kpd masyarakat.
  • Menurut Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 2009 pasal 1 ayat 13 Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.
  • Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja  Tenaga Kefarmasian pasal 1 ayat 3 apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
2.2 Peraturan Perundangan-undangan di apotek.
Peraturan perundang-undangan perapotekan di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan. Dimulai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.26 tahun  1965 tentang pengelolaan dan perizinan Apotek, kemudian disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1980, beserta petunjuk pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.26. tahun 1981 dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.178 tentang ketentuan dan tata cara pengelolaan apotek. Peraturan yang terakhir berlaku sampai sekarang adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja  Tenaga Kefarmasian yang memberikan beberapa keleluasaan kepada apotek untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan yang optimal.
Ketentuan-ketentuan umum yang berlaku tentang perapotekan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 adalah sebagai berikut:
  • Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
  • Tenaga  Teknis  Kefarmasian  adalah  tenaga  yang  membantu  Apoteker dalam menjalankan  pekerjaan  kefarmasian,  yang  terdiri  atas  Sarjana Farmasi,  Ahli  Madya  Farmasi,  Analis  Farmasi  dan  Tenaga  Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
  • Sertifikat  kompetensi  profesi  adalah  surat  tanda  pengakuan  terhadap kompetensi  seorang  Apoteker  untuk  dapat  menjalankan pekerjaan/praktik  profesinya  di  seluruh  Indonesia setelah  lulus  uji kompetensi.
  • Registrasi  adalah  pencatatan  resmi  terhadap  tenaga  kefarmasian  yang telah  memiliki  sertifikat  kompetensi  dan  telah  mempunyai  kualifikasi tertentu  serta  diakui  secara  hukum  untuk  menjalankan pekerjaan/praktik profesinya.
  • Registrasi ulang  adalah  pencatatan ulang  terhadap  tenaga  kefarmasian yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
  • Surat  Tanda  Registrasi  Apoteker,  yang  selanjutnya  disingkat  STRA adalah bukti  tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
  • Surat  Tanda  Registrasi  Apoteker  Khusus,  yang  selanjutnya  disingkat STRA Khusus adalah bukti  tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker warga negara asing  lulusan  luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia.
  • Surat  Tanda  Registrasi  Tenaga  Teknis  Kefarmasian,  yang  selanjutnya disingkat  STRTTK  adalah  bukti  tertulis  yang  diberikan  oleh  Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
  • Surat  Izin  Praktik  Apoteker,  yang  selanjutnya  disingkat  SIPA  adalah surat  izin  yang  diberikan  kepada  Apoteker  untuk  dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
  • Surat  Izin Kerja  Apoteker,  yang  selanjutnya  disebut  SIKA  adalah  surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan  kefarmasian  pada  fasilitas  produksi  atau  fasilitas  distribusi atau penyaluran.
  • Surat  Izin  Kerja  Tenaga  Teknis  Kefarmasian,  yang  selanjutnya  disebut SIKTTK adalah surat  izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian  untuk  dapat melaksanakan  pekerjaan  kefarmasian  pada fasilitas kefarmasian.
Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek, Apoteker Pengelola Apotek dibantu oleh Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Kerja. Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang peraturan registrasi dan izin kerja Asisten Apoteker :
·         Asisten Apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker atau Sekolah Menengah Farmasi, Akademi     Farmasi, dan Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi serta Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
·         Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang Ijazah Sekolah Asisten Apoteker     atau Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi dan Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi serta Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
·         Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis yang diberikan kepadapemegang Surat Izin Asisten Apoteker untuk melakukan pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian.
·         Sarana Kefarmasian adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian antara lain Industri Farmasi termasuk obat Tradisional dan kosmetika, Instalasi Farmasi, Apotek, dan toko obat. (Anonim, Izin Kerja Asisten Apoteker, 2003)
2.3 Pelayanan Resep
Dalam perundang – undangan pelayanan resep di atur dalam:
  • Permenkes Nomor 278/279/280/MenKes/SK/V/1981 yang berbunyi Apotik wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan, Salinan resep harus ditanda-tangani atau diparaf oleh Apoteker, Resep harus dirahasiakan dan disimpan di Apotik dalam jangka waktu 3 tahun.
  • Permenkes Nomor 922/MenKes/Per/X/1993 yang berbunyi Apotik wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan, APA/Apoteker pendamping atau Apoteker pengganti diizinkan menjual Obat Keras yang dinyatakan sebagai sebagai Daftar Obat Wajib Apotik tanpa resep, Salinan resep harus ditanda-tangani atau diparaf oleh Apoteker
  • Permenkes Nomor 1027/MenKes/SK/IX/2004 yang berbunyi Skrining resep, Penyiapan obat (Peracikan, Etiket, Kemasan obat, Penyerahan obat, Informasi obat, Konseling, MonitoringPenggunaan).
2.4 Penyimpanan Resep
`Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 704/Ph/63/b Tgl. 14/2/63 mengatakan bahwa penyimpanan resep disimpan selama 3 tahun berdasarkan nomor urut dan tanggal pembuatan. Pemusnahan resep hanya boleh dengan jalan pembakaran Pemusnahan dengan membuat BAP.
2.5 Pengelolaan Khusus
Pengelolahan khusus di apotek meliputi pengelolahan Narkotika, Psikotropika dan Jarum Suntik
a.    Narkotika
  • Resep, Salinan Resep Narkotika (SE Dirjen POM 336/E/SE/1977)
  • Tempat Penyimpanan Narkotika (Permenkes 28/Menkes/Per/I/1978)
  • Pemusnahan Narkotika (Permenkes 28/Menkes/Per/I/1978)
b.    Psikotropika
  • Pelaporan (UU 5/1997. Permenkes688/Menkes/Per/VII/1997.
  • Permenkes 912/Menkes/Per/VIII/1997)
c.    Jarum Suntik
  • (Permenkes 229/Menkes/Per/VII/1978)
2.6 Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan apotek di atur dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002. Yang berbunyi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan apotik dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Badan POM. Pembinaan terhadap apotik dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Pusat sampai dengan Daerah, atas petunjuk teknis Menteri.
2.7 Sanksi
Sanksi yang diberikan kepada apotek bila melanggar undang – undang yaitu :
1.      Sanksi administrative
Sanksi administraif diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002.
a.    Kadinkes Kabupaten/kota dapat mencabut ijin bila ;
1)    Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang dimaksud pada Pasal 5 dan/atau;
2)    Apoteker tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam pasal 12 dan Pasal 15 ayat (2) dan/atau;
3)    APA terkena ketentuan dimaksud dalam Pasal 19 ayat 5) dan/atau;
4)    Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perUU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan/atau;
5)    SIK APA dicabut dan/atau;
6)    PSA terbukti terlibat dalam pelanggaran perUU bidang obat dan/atau;
7)    Apotik tidak lagi memenuhi persyaratan dimaksud dalam Pasal 6
b.    Kadinkes kabupaten/kota sebelum melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud ayat (1) berkoordinasi dengan kepala Balai POM setempat.
Pasal 11 ayat (1);
Dengan tidak mengurangi  ketentuan-ketentuan di dalam KUHP dan perUU lain, maka terhadap kesehatan dapat dilakukan tindakan – tindakan administrati di dalam hal sebagai berikut;
1)    Melalaikan kewajiban
2)    Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan;
3)    Mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan;
4)    Melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan UU ini.
2.    Sanksi Pidana
a.    UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
b.    UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
c.    UU No. 5/1997 tentang Psikotropika.
d.    UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
e.    UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
f.    PP No. 72/1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
2.8 Pendirian Apotek
Sebelum apotek didirikan, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Surat Keterangan Izin Tempat Usaha/HO (Hinder Ordonantie)  dari Biro Perekonomian di Pemerintah Daerah Kabupaten harus dimiliki terlebih dahulu, kemudian diperoleh SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian, setelah itu dapat diperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diajukan pemilik sarana ke kantor pajak dan SIA untuk apotek dan apoteker.
2.      Persyaratan fisik: bangunan (termasuk IMB dan status tanah), etalase dan furniture, alat meracik obat dan buku-buku standar. Secara teknis, lantai, ventilasi, serta sanitasi harus memenuhi persyaratan higienis dan penerangan yang cukup. Bangunan setidaknya terdiri dari ruang tunggu, ruang peracikan, gudang dan tempat pencucian.
3.      Perbekalan farmasi terutama obat, sekurang-kurangnya 75% dari Obat Generik sesuai dengan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) untuk rumah sakit tipe C.
4.      Perlengkapan
Perlengkapan  yang tersedia di apotek antara lain:
a.       Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan:
1)        Timbangan miligam dan gram dengan anak timbangan yang sudah ditara minimal 1 set.
2)        Timbangan gram dengan anak timbangan yang sudah ditara minimal 1 set.
3)        Perlengkapan lain sesuai kebutuhan.
b.      Perlengkapan dan alat penyimpanan perbekalan kesehatan:
1)        Lemari dan rak penyimpanan obat, jumlah sesuai kebutuhan.
2)        Lemari pendingin minimal 1 buah
3)        Lemari untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika jumlah sesuai kebutuhan.
c.       Wadah pengemas dan pembungkus :
1)      Etiket
2)      Wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat
d.      Alat administrasi:
1)      Blanko pesanan obat, narkotika dan psikotropika
2)      Blanko kartu stok obat
3)      Blanko salinan resep, faktur, nota penjualan, dan kuitansi
4)      Buku pembelian, penerimaan, penjualan, pengiriman obat
5)      Buku pencatatan obat narkotika dan psikotropika
6)      Buku pesanan obat narkotika dan psikotropika
7)      Formulir laporan obat narkotika dan psikotropika
e.  Buku-buku standar yang diwajibkan, Farmakope Indonesia edisi terbaru 1 buah, serta buku lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal POM.
f.       Kumpulan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan pada Apotek
5.      Setiap Apotek harus memasang papan nama pada bagian muka apotek, dengan ukuran minimal  panjang  60 cm dan lebar 40 cm, dengan tulisan hitam di atas dasar putih. Tinggi huruf minimal 5 cm, dan tebal 5 cm. Papan nama apotek memuat, nama Apotek, nama APA, nomor surat izin Apotek, alamat dan nomor Apotek.
6.      Perbekalan Apotek
Perbekalan Apotek meliputi obat, bahan obat, kosmetika dan alat kesehatan. Obat sekurang-kurangnya (75%) terdiri dari obat generik sesuai dengan Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN) Rumah Sakit tipe C.
7.      Kelengkapan bangunan dan teknis Apotek lainnya:
a.       Sumber air harus memenuhi persyaratan kesehatan.
b.      Penerangan harus cukup terang sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek.
c.       Alat pemadam kebakaran, harus berfungsi dengan baik sekurang-kurangnya dua buah.
d.      Ventilasi yang baik.
e.       Sanitasi harus baik
Berdasarkan Kepmenkes RI No. 1332 tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek pasal 4 (2) bahwa wewenang pemberian izin apotek dilimpahkan oleh Menteri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan pada pasal 7 proses pemberian izin apotek sebagai berikut :
1.          Permohonan Ijin Apotek diajukan apoteker kepada Kepala Dinas Kesehatan (DinKes) Kabupaten/Kota setempat (Form Apt-1).
2.          Kepala Dinkes Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah menerima permohonan (Form Apt-1) dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan (Form Apt-2).
3.          Tim Dinkes Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala DinKes Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan kepada DinKes Kabupaten/Kota (Form Apt-3).
4.          Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 dan 3 tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala DinKes Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi (Form Apt-4).
5.          Dalam jangka waktu 12 hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud nomor 3, atau pernyataan yang dimaksud nomor 4, Kepala DinKes Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Ijin Apotek (Form Apt-5).
6.          Dalam hal hasil pemeriksaan tim Dinkes Kabuapaten/Kota atau Kepala Balai POM yang dimaksud nomor 3 masih belum memenuhi persyaratan, Kepala DinKes Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan (Form Apt-6).
7.          Terhadap surat penundaan sebagaimana dimaksud nomor 6, apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal penundaan (Anonim, 2002).
Dalam peraturan Menteri Kesehatan RI No.922/Menkes/Per/X/1993 pasal 8 yang tidak mengalami perubahan, dijelaskan :
1.      Dalam hal apoteker menggunakan sarana pihak lain, maka penggunaan sarana dimaksud wajib didasarkan atas perjanjian kerja sama antara apoteker dengan pemilik sarana.
2.      Pemilik sarana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan tidak pernah terlibat dalam pelanggran peraturan perundang-undangan di bidang obat sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan yang bersangkutan.
Tata cara pemberian ijin apotek sesuai dengan Kepmenkes RI No. 1332/MenKes/SK/X/2002 terdapat dalam Gambar 1.

Gambar 1. Alur Pendirian Apotek
Berdasarkan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 32/Menkes/SK/X/2002 pasal 9 terhadap permohonan izin apotek yang ternyata tidak memenuhi persyaratan dimaksud pasal 5 dan atau pasal 6, atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasannya (Anonim, 2002).
Lampiran KepMenKes No. 1332/MenKes/SK/X/2002 mencantumkan syarat-syarat administrasi yang harus dilampirkan dalam permohonan izin apotek adalah sebagai berikut :
1.            Salinan/fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker
2.            Salinan/fotokopi KTP.
3.            Salinan/fotokopi denah bangunan.
4.            Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik/ sewa/ kontrak.
5.            Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, dan nomor surat izin kerja.
6.            Asli dan salinan/fotokopi daftar terperinci alat perlengkapan apotek.
7.            Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain.
8.            Asli dan salinan/fotokopi surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRI, dan pegawai instansi pemerintahan lainnya.
9.            Akte perjanjian kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek.
10.        Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundangan di bidang apotek.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 25, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut surat ijin apotek apabila :
a.       Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 5 Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/MenKes/SK/X/2002.
b.      Apoteker tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam Pasal 12 Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/MenKes/SK/X/2002 yang menyatakan :
1)        Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan sediaan farmasi yang bermutu baik dan yang keabsahannya terjamin.
2)        Sediaan farmasi yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan, harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri.
c.       Apoteker tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/MenKes/SK/X/2002 yang menyatakan apoteker tidak diijinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep dengan obat paten.
d.      Apoteker Pengelola Apotek terkena ketentuan dimaksud dalam pasal 19  ayat (5) Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/MenKes/SK/X/2002 yang menyatakan apabila Apoteker Pengelola Apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari dua tahun secara terus menerus, Surat Ijin Apotek atas nama apoteker bersangkutan dicabut.
e.       Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang no 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 23 tahun 1992 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terjadi di apotek dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
f.       Surat Ijin Kerja Apoteker Pengelola Apotek dicabut.
g.      Pemilik Sarana Apotek terbukti terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang obat.
h.      Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan dimaksud dalam pasal 6 Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/MenKes/SK/X/2002
BAB III
PERENCANAAN PENDIRIAN APOTEK

3.1 Profil dan Deskripsi perencanaan Apotek
Nama Apotek
:
Apotek Sobat Kita Farma
Alamat
:
Jl. Nusa indah Bengkulu
Apotek Pengelola Apotek (APA)


-          Nama
:
Mutia Afdhalita, S.Farm., Apt.
-          Alamat
:
Jl. Merapi No. 5, RT 03 RW IX
Bengkulu
Pemilik Sarana Apotek (PSA)


-          Nama
:
dr. Sri Wahyuni
-          Alamat
:
Jl. Nusa indah  Bengkulu
Logo Apotek
3.2 Denah Ruangan
Denah ruangan Apotek Bina Farma merupakan gambaran riil tentang pembagian ruangan di Apotek  Sobat kita Farma.
3.3 Denah Lokasi
Denah lokasi Apotek merupakan gambaran letak Apotek Sobat kita Farma yang disertai dengan keterangan Apotek terdekat.
3.4 Sarana dan Prasarana
a.       Bangunan Apotek
1.            Luas bangunan apotek yaitu 30 X 30 m kubik.
2.            Bangunan Apotek terdiri dari : ruang pelayanan, ruang tunggu, ruang  peracikan yang dilengkapi dengan tempat pencucian alat-alat, ruang penyimpanan obat, ruang kerja apoteker, gudang, tempat administrasi, kamar mandi, toilet dan tempat parkir.
3.            Bangunan dilengkapi dengan penerangan, sumber air, ventilasi, dan sanitasi yang baik, tempat sampah dan  Alat pemadam kebakaran
4.            Papan nama terdiri dari nama Apotek dan papan nama Apoteker Pengelola Apotek, dan nomor  SIA terpasang dengan jelas
b.      Perlengkapan
1.      Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan  seperti timbangan, Mortir, gelas ukur
2.      perlengkapan dan alat penyimpatan serta perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin.
3.      Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun.
4.      Wadah pengemas dan pembungkus , etiket dan plastic pengemas
5.      Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan apotek.
6.      Alat administrasi , blanko pesanan obat, faktur, kuitansi, salinan resep, kartu stok, buku pesanan narkotik, dan blanko nota penjualan
c.       Perbekalan Farmasi
Obat  yang akan disediakan diapotek tersbut yaitu obat wajib apotek, obat bebas, obat resep generik, dan obat resep paten
d.      Kelengkapan buku pedoman
Buku standar apotek yang wajib :
1.             Farmakope Indonesia edisi terakhir
2.             Kumpulan peraturan / UU
Buku lainnya :
1.            IMMS, ISO edisi terbaru
2.            Pharmakologi dan terapi

3.4 Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
Untuk dapat mengelola sebuah apotek diperlukan tenaga kerja yang sesuai di bidang, oleh karenanya diperlukan pengelolaan SDM yang efektif dan efisien sehingga tujuan apotek dapat tercapai. Apotek Sobat kita Farma merekrut karyawan sebagai berikut :
Apoteker                                 1 orang
Apoteker Pendamping                        1 orang
Asisten Apoteker (AA)           2 orang
Tenaga Administrasi               1 orang
Tenaga Umum                         2 orang
Pengrekrutan karyawan dilakukan sesuai kebutuhan dan perkembangan apotek ke depan, untuk tahun pertama jumlah karyawan sebanyak 5 orang yaitu : seorang apoteker, seorang apoteker pendamping, seorang tenaga administrasi/ keuangan dan 2 orang asisten apoteker.
Apotek Sobat kita Farma buka setiap hari kerja (Hari libur nasional tutup) buka mulai 06.30-21.00 wib.
Pembagian tugas karyawan sebagai berikut  :
Pagi             :  06.30  -  14.00
Sore             :  14.00  -  21.00








PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011
TENTANG
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN
IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Ketentuan umum
•       Pekerjaan kefarmasian: pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
•      Tenaga kefarmasian: tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
•      Apoteker: Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
•      Tenaga Teknis Kefarmasian: tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
•      Sertifikat kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Apoteker untuk dapat menjalankan pekerjaan/praktik profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
•      Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kefarmasian yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu serta diakui secara hukum untuk menjalankan pekerjaan/praktik profesinya.
•      Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap tenaga kefarmasian yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
•      Surat Tanda Registrasi Apoteker, yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
•      Surat Tanda Registrasi Apoteker Khusus, yang selanjutnya disingkat STRA Khusus adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia.
•      Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
•      Surat Izin Praktik Apoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
•      Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.
•      Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
•      Komite Farmasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KFN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
•      Organisasi profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
•      Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan.
•      Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
REGISTRASI
•     Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi.
•     Surat tanda registrasi berupa:
–        a. STRA bagi Apoteker; dan
–        b. STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.
•         STRA dan STRTTK dikeluarkan oleh Menteri.
•         Menteri mendelegasikan pemberian:
–        a. STRA kepada KFN; dan
–        b. STRTTK kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
•         STRA dan STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan.
•         Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan:
a)      memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
b)      memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
c)      memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
d)      membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
Tata Cara Memperoleh
Surat Tanda Registrasi TTK
•       Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan contoh Formulir 4 terlampir.
•      Surat permohonan STRTTK harus melampirkan:
–        a. fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
–        b. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
–        c. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
–        d. surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
–        e. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
•       Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus menerbitkan STRTTK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap menggunakan Formulir 5 terlampir.
Registrasi Ulang
•       Registrasi ulang dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 14 ( sama mencari baru) dengan melampirkan surat tanda registrasi yang lama.
•       Registrasi ulang harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRA atau STRTTK habis masa berlakunya
Pencabutan STRA dan STRTTK
•         STRA atau STRTTK dapat dicabut karena:
–        a. permohonan yang bersangkutan;
–        b. pemilik STRA atau STRTTK tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian  berdasarkan surat keterangan dokter;
–        c. melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian; atau
–        d. melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.
•       Pencabutan STRA disampaikan kepada pemilik STRA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi profesi.
•       Pencabutan STRTTK disampaikan kepada pemilik STRTTK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian.
Tata Cara Memperoleh SIKTTK
•       Untuk memperoleh SIKTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan dengan menggunakan Formulir 9 terlampir.
•       Permohonan SIKTTK harus melampirkan:
–        a. fotokopi STRTTK;
–        b. surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
–        c. surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
–        d. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
•         Dalam mengajukan permohonan SIKTTK harus dinyatakan secara tegas permintaan SIKTTK untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga.
•        Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIKTTK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dengan menggunakan Formulir 10 terlampir.
Pencabutan SIPA, SIKA, SIKTTK
•       Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIPA, SIKA atau SIKTTK karena:
–        a. atas permintaan yang bersangkutan;
–        b. STRA atau STRTTK tidak berlaku lagi;
–        c. yang bersangkutan tidak bekerja pada tempat yang tercantum dalam surat izin;
–        d. yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan ditetapkan dengan surat keterangan dokter;
–        e. melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian berdasarkan rekomendasi KFN; atau
–        f. melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.
•         Pencabutan dikirimkan kepada pemilik SIPA, SIKA, atau SIKTTK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan organisasi profesi atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian.
Pelaporan
•       Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian SIPA, SIKA, dan SIKTTK serta pencabutannya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
•       Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib melaporkan rekapitulasi pemberian SIPA, SIKA, dan SIKTTK serta pencabutannya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar